Kabar Baik, Biaya Sertifikasi Halal Turun Jadi Rp650 ribu!

Posted: 21 Mar 2022from: EditorLast updated : 22 Mar 2022

Kabar baik untuk kamu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebelum melakukan perubahan logo Halal Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga sudah melakukan penyesuaian tarif sertifikasi halal. Jika sebelumnya tarif yang beredar mencapai jutaan rupiah, mulai 1 Desember 2021 lalu tarifnya hanya mencapai Rp650 ribu.

 

Melansir laman BPJPH, biaya tersebut merupakan biaya reguler untuk sertifikasi halal. Tarif yang dikenakan terbagi atas Rp300 ribu untuk biaya pendaftaran, penetapan dan sertifikasi halal. Sedangkan Rp350 ribu tersisa digunakan pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

 

Bahkan untuk kamu pelaku usaha yang melakukan self declare, tidak dikenakan biaya alias nol rupiah. Namun ketentuan tersebut hanya untuk usaha mikro dan kecil ya.

 

Hal itu tentu saja akan memudahkan kamu untuk menggembangkan usaha, lantaran dengan adanya label halal produk kamu bisa lebih mudah diterima oleh pasar. Karena sudah terjamin kehalalannya.

 

Lantas bagaimana proses mengajukan sertifikasi halal? Jadi melansir laman halal.indonesia, sebelumnya kamu harus melakukan permohonan sertifikasi halal terlebih dahulu.

 

Kamu bisa menyiapkan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk serta dokumen sistem jaminan produk halal (JPH).

 

Setelah ltu, pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal. Proses ini kemungkinan memakan waktu selama 2 hari kerja.

 

Tahapan selanjutnya LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk yang diajukan. Prosesnya berkisar sekitar 15 hari kerja. Baru kemudian prosesnya adalah menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memakan waktu sekitar 3 hari kerja.

 

JIka sudah begitu, artinya kamu hanya tinggal menunggu sertifikat halal yang akan diterbitkan oleh BPJPH. Lama prosesnya sekitar 1 hari kerja. Kamu bisa langsung melakukan pendaftaran online melalui ptsp.halal.go.id. Lama proses sertifikasi halal diperkirakan mencapai 21 hari.

 

Manfaat sertifikasi halal

 

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkkan dengan sudah terteranya label halal dalam produk yang kamu jual.

 

1. Memberikan ketenangan

 

Masyarakat akan lebih tenang menggunakan produk kamu. Karena produk yang halal juga dikenal memiliki manfaat yang baik bagi tubuh.

 

2. Kualitas produk lebih terjamin


3. Pemasaran menjadi lebih luas

 

Ada beberapa negara yang mewajibkan sertifikasi halal sebagai syarat untuk bisa memasarkan produk di negaranya. Nah dengan begitu, produk kamu yang sudah tersertifikasi halal bisa lebih mudah masuk ke negara lain dan memperluas pemasaran kamu.

 

4. Meningkatkan kepercayaan

 

Konsumen akan menjadi lebih percaya terhadap produk kamu. Pasalnya banyak orang yang menganggap bahwa produk yang halal adalah produk yang aman untuk digunakan.

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!