Mengenal Program JKP, Manfaat dan Cara Pencairannya

Pasca polemik aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyebutkan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan pada saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk menyederhanakan aturan JHT.
Rencananya pemerintah akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Disamping itu, pemerintah juga bakal menerbitkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dimanfaatkan bagi pekerja yang terkena PHK dari perusahaannya bekerja. Sehingga dana yang ada untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dapat tetap terjaga. Lantas apa yang dimaksud dengan JKP?
Baca juga: Berantas Pinjol tak Berizin. OJK Tutup 50 Pinjol Ilegal
Mengenal JKP
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan program tersebut diharapkan, setiap peserta dapat mempertahankan derajat kehidupannya secara layak. Sehingga pemenuhan kebutuhan dasar dalam hidup layak saat terjadi risiko PHK dapat terpenuhi sambil menunggu mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat yang diberikan adalah bantuan uang tunai untu peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat bisa didapatkan jika peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar uyra paling sikat selama 6 bulan berturut-turut.
Selain manfaa uang tunai, peserta juga mendapatkan manfaat berupa informasi lowongan kerja dan juga pelatihan kerja
Untuk manfaat uang tuai, diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Berapa besaran manfaat uang tunai yang diberikan? Manfaat tersebut diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat, 45% dari upah setiap bulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah per bulan untuk 3 bulan berikutnya.
Adapun dasar pembayaran upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungka adalah sebesar Rp5.000.000.
Cara Mencairkan Program JKP
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan uran JKP tidak dibebankan pada pekerja, namun dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya. Sebagai dana awal, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp6 triliun untuk program tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disebutkan, besaran iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah adalah sebesar 0,46% dari upah.
Namun kamu perlu tahu, pencairan JKP tidak berlaku bagi peserta yang di PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap,pensiun ataupun meninggal dunia.
Bagi kamu yang mengalami PHK, bisa mengajukan JKP dengan melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
Selain itu, kamu juga harus memiliki akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan , karena proses pengajuan klaim JKP dilakukan melalui sistem tersebut.
Baca juga: OJK Tegas Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Untuk kamu yang membutuhkan dana cepat ,bisa mengajukan pembiayaan dengan agunan sepeda motor lewat BFI Pembiayaan Jaminan BPKB Motor.
Kamu bisa mendapatkan pendanaan untuk berbagai kebutuhan mulai dari Rp1 juta sampai Rp50 juta. Syaratnya hanyalah memiliki BPKB Motor, usia kendaraan maksimal 10 tahun, rumah milik sendiri atau keluarga, dan domisili tidak kontrak atau kost. Akses sekarang dan pilih produk yang sesuai dengan profil dan kebutuhan kamu segera!





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

Tap-to-Pay! Nikmati pembayaran instan tanpa kartu. Cukup tap HP di mesin EDC dan transaksi selesai!
Honest App! Kelola kartu kamu dengan mudah langsung dari aplikasi di smartphone Kamu!

Diskon 5% untuk tiket pesawat, dan 10% untuk Paket Tour
Limit hingga Rp50 Juta!

Gratis Akses Airport Lounge Dalam & Luar Negeri
Setiap pembelanjaan Rp 10.000 mendapatkan 50 MPC Point

Minimum Limit = Rp 10.000.000
Bonus MPC Points (20 MPC Points tiap belanja Rp10.000).