Ingin Beli Rumah? Siapkan Juga Biaya Lainnya

Posted: 26 De00 2022from: EditorLast updated : 26 De36 2022

Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Berbagai cara ditempuh untuk bisa memiliki rumah impian, mulai dari menabung untuk membeli secara tunai, berinvestasi hingga memanfaatkan layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan.

 

Tentu dibutuhkan yang tidak sedikit uang untuk membeli rumah. Kemudian saat uang sudah cukup untuk membeli rumah impian Anda, jangan lupa ada biaya-biaya lain yang harus disiapkan.

 

Biaya-biaya tersebut nantinya ada yang dibebankan kepada Anda sebagai pembeli properti. Apa saja sih biaya lain yang harus disiapkan untuk membel rumah? Yuk simak ringkasan berikut ini.

 

1. Booking Fee

 

Ada banyak persiapan yang dibutuhkan untuk membeli rumah. Booking fee termasuk salah satunya, khususnya jika Anda membeli rumah melalui developer. Biaya booking ini berbeda-beda sesuai dengan ketentuan developer rumah yang dipilih.

 

Perlu diingat, booking fee ini bukanlah Down Payment (DP). Jadi jangan kaget ketika Anda diminta untuk membayar DP nantinya. Biasanya developer akan memotong biaya DP sesuai dengan booking fee yang sebelumnya telah Anda bayar.

 

2. Bea dan Pajak

 

Bea dan pajak ini memakan biaya yang cukup besar. Dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada tiga bea dan/atau pajak yang harus dibayar yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

 

Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

 

Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru). Jadi, untuk yang berencana membeli rumah baru, maka harus memperhitungkan pajak yang satu ini. Besarannya adalah 10 persen dari harga rumah yang dibeli. Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp36 juta.

 

Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Rumah yang tergolong barang mewah jika harga jualnya melebihi Rp20 miliar dan Rp10 miliar, masing-masing untuk rumah dan/atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan/atau sejenisnya. Besaran dari PPnBM ini adalah 20 persen dari harga jual.

 

3. Biaya Akta Notaris

 

Berikutnya, biaya yang harus dibayar adalah iasa notaris. Butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Peran notaris ini sangat penting karena sebagai satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini tergantung pada berapa banyak dokumen yang harus diurus, sedangkan harganya ditentukan oleh notaris itu sendiri.

 

4. Biaya Cek Sertifikat

 

Jangan sampai rumah yang Anda beli, terutama rumah second, ternyata bermasalah seperti terlibat dalam sengketa atau masalah lainnya. Di sini lah pentingnya cek sertifikat sebelum membelinya.

 

Anda atau notaris bisa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sebelum proses jual beli.

 

5. Biaya Balik Nama

 

Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer, ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.

 

Biaya BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi yang Anda lakukan.

 

6. Biaya KPR Termasuk Asuransi

 

Jika membeli rumah melalui pembiayaan KPR dari bank, ada biaya beli rumah yang harus dibayarkan. Pihak bank akan membebankan sejumlah biaya kepada calon debitur, jumlahnya pun cukup banyak.

 

Biaya tambahan itu adalah biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, dan lainnya. Anda bisa menanyakan kepada pihak bank mengenai hal ini lebih lanjut.

 

Biaya KPR dari bank ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak pembeli dan bukan penjual. Misalnya salah satu yang perlu dibayar adalah biaya asuransi jiwa untuk KPR, bertujuan memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga.

 

Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR. Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Sehingga asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.

 

Tulisan ini dapat memberikan gambaran mengenai biaya-biaya yang juga perlu dibayar ketika membeli rumah. Sehingga Anda sudah bisa mengantisipasinya ketika memutuskan membeli rumah impian.

 

Butuh Dana Cepat untuk Penuhi Kebutuhan? Cari di Finpedia Saja!

 

Jika kamu butuh dana cepat untuk menutupi segala kebutuhan pentingmu, bisa akses Finpedia.id untuk mengajukan berbagai produk finansial terbaik.

 

Finpedia.id menyediakan berbagai produk finansial dari lembaga perbankan, pembiayaan, hingga P2P Lending.

 

Adapun produk finansial yang disediakan diantaranya adalah kartu kredit, pinjaman darurat, modal usaha, kredit tanpa agunan, kredit dengan agunan, dan masih banyak lagi.

 

Di Finpedia.id, kamu bisa cek kelengkapan informasi produk finansial mulai dari suku bunga yang diberikan, tenor, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia.id.

 

Salah satunya, kamu bisa ajukan layanan pinjaman secara online dari Easy Cash yang menyediakan pinjaman instan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta.

 

Mudah dan praktis bukan? Karena kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!