Persyaratan Mengajukan Kartu Kredit Tanpa Ribet

Posted: 5 Apr 2021from: EditorLast updated : 21 Mei 2021

Kebutuhan kartu kredit terus mengalami peningkatan setiap tahun. Kemudahan dan promo yang diberikan menjadi salah satu penyebab tetap larisnya kartu sakti tersebut. Namun banyak orang yang kerap kesulitan mendapatkannya, kurangnya informasi persyaratan mengajukan kartu kredit menjadi alasan gagalnya pengajuan aplikasi kartu kredit seseorang.

 

Persyaratan mengajukan kartu kredit setiap bank berbeda-beda. Ada yang mengharuskan sudah memilki kartu kredit utama sebelumnya ada juga yang tidak. Semua itu tergantung dari program yang dijalankan.

 

Untuk itu, kamu sebagai nasabah harus jeli dan paham temtang informasi yang disajikan. Jangan sampai kamu mengajukan kartu kredit yang sebenarnya ditujukan untuk kalangan tertentu.

 

(Baca juga: Ini Fitur Kartu Kredit yang Jarang Diketahui Banyak Orang)

 

Persyaratan mengajukan kartu kredit pertama

Bagi kamu yang ingin mengajukan kartu kredit pertama kali, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan saat sedang mengajukannya. Nah berikut merupakan beberapa persyaratan umumnya.

 

1. Usia pemegang kartu kredit 21 tahun sampai 65 tahun

2. Usia pemegang kartu tambahan 17 tahun sampai 65 tahun

3. Kamu berprofesi sebagai karyawan ataupun wiraswasta. Dalam arti kamu memiliki pendapatan tetap setiap bulannya.

4. Minimum penghasilan per bulan Rp3 juta

5. Menyertakan dokumen pendapatan berupa Slip Gaji untuk karyawan dan Fotokopi rekening 2 bulan terakhir untuk wiraswasta.

 

Daftar diatas merupakan persyaratan umum saat mengajukan kartu kredit. Syarat yang berbeda dibutuhkan untuk kartu kredit yang berbeda juga.

 

Rumitnya persyaratan pengajuan kartu kredit biasanya sejalan dengan limit kartu kredit dan benefit yang diberikan. Semakin rumit pengajuan kartu yang diberikan, akan semakin tinggi juga peluang limit yang disediakan.

 

Karena jangan juga lupa, bank penerbit kartu kredit juga harus bisa melakukan mitigasi risiko. Karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) yang diberikan.

 

Sebagai debitur, kamu juga harus menjaga rekam jejak pembayaran kamu. Pasalnya, semua data transaksi kredit nasabah terekam dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Jadi ketika kamu menunggak pembayaran, semua lembaga keuangan bisa melihat dan mengakses riwayat kredit kamu.


SID terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semakin baik data kredit yang terekam, semakin besar peluang pengajuan kartu kredit kamu disetujui.

 

(Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Royal Berikan Insentif Untuk Rumah dan Kendaraan Bermotor)


Golongan yang tidak diperbolehkan mengajukan kartu kredit


Bank sebagai penerbit kartu kredit memiliki batasan yang jelas untuk nasabahnya bisa memilki kartu kredit. Jumlah penghasilan juga wajib dipenuhi sebagai persyaratan mengajukan kartu kredit.

 

Diantaranya adalah Individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Kemudian Individu dengan pendapatan antara Rp3 juta – Rp 10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.

 

Individu dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta bebas memiliki beberapa kartu kredit namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. Peraturan lanjutan diserahkan ke bank penerbit sesuai dengan risk appetite setiap bank.

 

Jadi kamu harus bisa menyesuaikan persyaratan mengajukan kartu kredit yang seusai dengan profil. Dengan mengetahuinya, maka peluang untuk mendapatkan kartu kredit menjadi lebih besar.

 

Sesudah melihat persyaratan mengajukan kartu kredit, maka proses selanjutnya adalah pengajuan dan persetujuan kartu kredit. Setelah itu kamu juga harus mengetahui kapan tagihan kartu kredit dicetak.

 

Melansir OJK, tanggal cetak tagihan adalah tanggal dicetaknya lembar tagihan. Tanggal ini penting diketahui untuk merencanakan transaksi yang kamu ingin tagihkan pada bulan tertentu. Contohnya, jika tagihan bulanan kamu dicetak setiap tanggal 8, maka transaksi terakhir yang akan masuk pada bulan tagihan tersebut adalah tanggal 7.

 

Sementara itu, jika kamu ingin agar transaksi ditagihkan pada bulan selanjutnya, lakukan transaksi setelah tanggal 8.

 

Dalam tagihan kartu kredit juga terdapat tanggal jatuh tempo. Hal itu merupakan tanggal terakhir kamu harus melakukan pembayaran tagihan. Untuk menghindari beban bunga dan denda keterlambatan pada pemakaian kartu kredit, lakukanlah pembayaran secara penuh sesuai tagihan dan sebelum jatuh tempo.

 

Apabila kamu melakukan pembayaran melalui bank lain selain bank penerbit kartu kredit kamu, sebaiknya kamu menanyakan perkiraan waktu transaksi yang diperlukan agar pembayaran kamu tercatat sebab terdapat beberapa bank yang memerlukan waktu 1-2 hari untuk menyelesaikan pencatatan tersebut.

 

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka tagihan kamu akan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan oleh masing-masing penerbit kartu kredit.

 

Dalam lembar tagihan juga terdapat informasi tentang tanggal transaksi. Maksudnya adalah tanggal dilakukan transaksi, baik pembelanjaan, penarikan tunai, atau transaksi lainnya. Mengetahui tanggal transaksi adalah penting agar kamu bisa memantau guna menghindarinya terjadi transaksi yang tidak sesuai.

 

Istilah lain dalam kartu kredit yang harus diketahui adalah jumlah minimal pembayaran. Maksudnya adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit untuk menutupi tagihan bulan sebelumnya dapat dilakukan secara penuh atau minimum 10% dari total jumlah tagihan bulan berjalan atau sebesar jumlah tertentu.

 

Pada beberapa jenis kartu kredit, kamu juga bisa mengubah status kredit Anda supaya menjadi cicilan dengan bunga yang lebih ringan. Kamu bisa menemukan informasi lengkap tentang persyaratan mengajukan kartu kredit di Finpedia.id. Terdapat banyak penyedia kartu kredit yang bisa disesuaikan dengan kebuutuhan kamu. Ajukan sekarang di Finpedia.