THR Bermasalah? Segera Lapor di Posko THR Kemnaker

Posted: 22 Apr 2022from: editorLast updated : 22 Apr 2022

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan layanan Posko THR Kemnaker di tahun 2022 ini. Hal itu dilakukan untuk bisa melindungi hak para pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idul Fitri 2022.

 

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, disebutkan secara tegas bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan aturan yang ada.

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga optimistis bahwa THR bisa dibayarkan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Dalam aturan disebutkan bahwa, THR dibayarkan penuh oleh setiap pengusaha.

 

Sementara berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan jumlah THR untu karyawan sewata diberdakan menjadi 2 kelompok. Yakni, bagi kamu yang bekerja minimal 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan besaran THR sebanyak 1 kali gaji yang diterima setiap bulannya.


Sedangkan bagi yang memilki masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Selain itu, pekerja berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan, juga berhak mendapatkan THR.

 

Bagi kamu yang mengalami permasalahan perihal penerimaan THR, pemerintah menyiapkan posko khusus untuk THR Keagamaan Tahun 2022.

 

Terdapat 2.114 Laporan

 

Sejak Posko THR dibuka sampai dengan 20 April kemarin,  terdapat 2.114 laporan pengaduan. Mulai dari perhitungan yang tidak sesuai hingga THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

 

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bakal mengambil langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. Selain itu, pengaduan yang masuk juga akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

 

Lantas bagaimana cara pengaduan ke Posko THR jika mendapati perusahana tidak membayarkan hak kamu seperti yang diatur dalam SE Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022? Nah kamu bisa melaporkannya secara online ataupun offline.

 

Cara Melaporkan Aduan THR via Online

 

1. Langkah pertama adalah kamu harus mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id. Kamu bisa mengaksesnya melalui ponsel ataupun komputer pribadi.

2. Klik menu masuk

3. Klik Login Siap Kerga di account.kemnaker.go.id

4. Klik menu “Konsultasi THR”

5. Pilih zona wilayah tempat kamu bekerja

6. Konsultasikan masalah THR yang kamu dapatkan

 

Setelah itu, pihak Kemnaker akan menerima konsultasi kamu dan akan diteruskan ke bagian yang terkait. Namun jika ternyata masalah THR yang kamu laporkan belum juga rampung. Kamu bisa kembali melakukan pengaduan dengan langkah berikut,

 

1. Langkah pertama adalah kamu harus mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id. Kamu bisa mengaksesnya melalui ponsel ataupun komputer pribadi.

2. Klik menu masuk

3. Klik Login Siap Kerga di account.kemnaker.go.id

4. Klik menu “Pengaduan THR”

5. Isi formulir pengaduan

6. Klik Laporkan

 

Kamu juga bsa melakukan pelaporan perihal masalah THR melalui layanan whatsapp di nomor 0811-9521-150 atau di 0811-9521-151. Untuk pelaporan via offline, kamu bisa langsung mendatangai kantor Kemnaker.

 

JIka THR-mu tidak bermasalah, pergunakan dengan bijak. Sisihkan untuk dana darurat dan juga dana investasi, supaya keuangan kamu lebih sejahtera.

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Untuk kamu yang membutuhkan dana cepat ,bisa mengajukan pembiayaan dengan agunan sepeda motor lewat BFI Pembiayaan Jaminan BPKB Motor.

 

Kamu bisa mendapatkan pendanaan untuk berbagai kebutuhan mulai dari Rp1 juta sampai Rp50 juta. Syaratnya hanyalah memiliki BPKB Motor, usia kendaraan maksimal 10 tahun, rumah milik sendiri atau keluarga, dan domisili tidak kontrak atau kost. Akses sekarang dan pilih produk yang sesuai dengan profil dan kebutuhan kamu segera!