NIK Resmi Bisa Dijadikan NPWP, Begini 3 Format Barunya!

Sudah diresmikan presiden, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun, penggunaan NIK akan segera bisa dimanfaatkan untuk pelayanan perpajakan oleh pemerintah.
Adapun tujuan NIK dijadikan NPWP ini adalah untuk memudahkan masyarakat Indonesia, untuk melakukan pembayaran wajib pajak. Sehingga, tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Seperti yang dilansir dari cnn.indonesia.com, wajib pajak perorangan kini dapat menggunakan NIK, sebagai pengganti NPWP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan," ungkap Suryo, dalam keterangan resmi yang dirilis, Selasa (19/7/22).
Format Baru NPWP
Berlaku mulai 14 Juli 2022, kira-kira seperti apa format baru NPWP yang dimaksud?
Adapun, format baru NPWP yang dibagi menjadi 3 format ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga.
- Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
- Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Akan tetapi, NPWP format baru masih akan digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, di layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Hal tersebut juga mencakup ketika kamu ingin login ke aplikasi pajak.go.id.
Cara Cek Status NIK Sebagai NPWP Sudah Valid atau Belum
Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui apakah NIK kamu sudah terdaftar untuk melakukan wajib pajak orang pribadi? Kamu bisa cek NIK kamu sudah tervalidasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum melalui laman DJP Online. Bagaimana caranya?
- Sebagai wajib pajak, kamu bisa mencoba login di situs DJP Online langsung dengan NIK atau dengan nomor KTP.
- Jika sudah login, artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP.
- Jika belum berhasil login, maka NIK belum tervalidasi.
Bagaimana jika belum tervalidasi? Maka kamu perlu lakukan login ulang menggunakan NPWP. Selanjutnya, wajib pajak bisa melakukan validasi pada menu profil.
Tapi, jangan khawatir jika NIK kamu belum tervalidasi sebagai NPWP untuk keperluan wajib pajak orang pribadi. Karena, penerapan NIK sebagai NPWP orang pribadi baru sepenuhnya dimulai pada 1 Januari 2024.
Itu artinya, sampai periode 1 Januari 2014 tersebut, kamu sebagai wajib pajak orang pribadi masih bisa menggunakan NPWP format lama, untuk mengakses layanan perpajakan dan melakukan berbagai aktivitas pajak.
Kamu juga bisa cek apakah NIK kamu sudah terdaftar di Dukcapil atau belum. Pasalnya, banyak kasus orang yang NIK-nya belum terdaftar atau tercatat di Dukcapil, karena beberapa alasan. Sehingga, hal tersebut juga bisa menjadi alasan, NIK kamu belum tervalidasi sebagai NPWP.
Nah, untuk mengetahui apakah NIK kamu sudah terdaftar atau belum di Dukcapil, kamu bisa lakukan beberapa cara cek NIK secara online berikut ini.
Cara Cek NIK Secara Online
Cara cek NIK secara online yang pertama, yakni kirim email ke: callcenter.dukcapil@gmail.com
Format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
- Media Sosial
Cara cek NIK juga bisa dilakukan di media sosial, khususnya Twitter atau Instagram resmi Dukcapil: Di @dukcapilkemendagri atau juga bisa menghubungi melalui Facebook.
- SMS
Cara cek NIK melalui SMS juga dilakukan, yakni dengan kirim SMS ke 0815-3636-9999 (disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Format: Cek#KTP#NIK
Cara cek NIK melalui WA, Kamu hanya perlu mengirimkan data, dengan format: Nama Lengkap (Sesuai KTP)/NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
- Situs Resmi Kemendagri
Cek NIK secara online, juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemendagri, di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
Caranya:
- Buka situs
- Cari menu e-KTP
- Isi NIK yang dimiliki
- Jika nomor KTP tersebut sesuai, nantinya kamu akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
- Call Center Dukcapil
Jika cara cek NIK di atas masih butuh waktu lama untuk direspon, kamu juga bisa cek dengan cara langsung menghubungi call center dukcapil, di Halo Dukcapil 1500-537.
Disarankan, kamu juga sambil siapkan data berupa nomor NIK dan nomor KK, untuk memudahkan petugas mencari datamu dan mencocokkannya. Nah, jika petugas menyebutkan bahwa NIK tidak valid, maka kamu dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program
cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

Tap-to-Pay! Nikmati pembayaran instan tanpa kartu. Cukup tap HP di mesin EDC dan transaksi selesai!
Honest App! Kelola kartu kamu dengan mudah langsung dari aplikasi di smartphone Kamu!

Diskon 5% untuk tiket pesawat, dan 10% untuk Paket Tour
Limit hingga Rp50 Juta!

Gratis Akses Airport Lounge Dalam & Luar Negeri
Setiap pembelanjaan Rp 10.000 mendapatkan 50 MPC Point

Minimum Limit = Rp 10.000.000
Bonus MPC Points (20 MPC Points tiap belanja Rp10.000).