Mobil Ambulans Salip Mobil Presiden, Bagaimana Aturannya Sih?

Viral kabar tentang mobil ambulans di wilayah Kalimantan TImur yang menyalip rombongan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat tengah melintas. Ya, Joko Widodo dan rombongan menepi begitu mendengar raungan sirene ambulans dari kejauhan.
Kejadian yang terjadi di Jl DI Panjaitan, Samarinda itu sontak mendapatkan respon positif dari masyarakat. Karena disisi lain, masih banyak terlihat ketidakpekaan masyarakat saat mendengar sirene ambulans.
Padahal sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa terdapat kendaraan yang diprioritaskan saat berada di jalan raya.
Bahkan saat kendaraan-kendaraan tersebut berpapasan dengan kendaraan Wakil Presiden atau Presiden sekalipun, kendaraan prioritas tersebut harus didahulukan.
(Baca juga: Tidak Hanya Bank Syariah, Kini Ada Pinjol Syariah)
7 Kendaraan yang mendapat Prioritas
Dalam Pasal 134 UU LLAJ disebutkan, terdapat 7 kendaraan yang mendapat prioritas. Artinya, aturan tersebut sudah mendapatkan payung hukum yang jelas, sehingga kamu sebagai pengguna jalan raya harus mematuhinya.
Beberapa kendaraan yang masuk dalam prioritas adalah kendaraan yang sering kamu temui di jalan lho.
1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Kamu pernah melihat kendaraan pemadam kebakaran yang terus membunyikan sirenenya untuk bisa mendapatkan jalan? Ya, ternyata kamu sebagai pengguna jalan wajib memberikan jalan bagi mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Pasalnya, hajat yang sedang diurus oleh bapak-bapak pemadam itu bukanlah hajat kecil. Ada banyak jiwa yang harus diselamatkan sehingga, 1 detik yang dilalui oleh mobil pemadam kebakaran sangat berarti.
2. Mobil Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberian pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Mobil Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang wajib didahulukan saat di jalan raya. Sehingga, langkah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo beserta rombongan merupakan teladan yang harus diikuti oleh banyak orang.
Ambulans mendapatkan prioritas karena hubungannya dengan kemanusiaan dan juga nyawa manusia. Bisa dibayangkan jika yang berada di ambulans adalah salah satu kerabat kamu, maka kamu pasti ingin segera Ambulans sampai di Rumah Sakit supaya pasien bisa segera mendapatkan pertolongan yang tepat.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia (RI), termasuk didalamnya mobil rombongan Presiden Republik Indonesia.
Jika kamu pernah melihat rombongan pimpinan negara ataupun lembaga negara yang dikawal oleh Patwal, kamu harus memberikan jalan ya. Karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
Posisinya yang strategis dalam pemerintahan membuat para tokoh tersebut mendapatkan perlindungan yang ekstra dari segala macam bentuk ancaman.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
Mobil-mobil pimpinan atau pejabat negara asing biasanya menggunakan plat berwarna dasar putih dengan kode huruf yang berbeda. Disini negara menjamin bahwa para pimpinan dan pejabat negara asing mendapatkan prioritas saat berada di jalan raya.
Sehingga, jika kamu juga kebetulan papasan dengan mobil pejabat negara asing, kamu wajib memberikan jalan ya.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Saat lembaga tertentu menjadi tamu di negara kita, sudah sepatutnya kamu sebagai tuan rumah memberikan yang terbaik. Aturan ini merupakan cerminan dari etika menerima tamu yang baik dan santun.
Seperti saat gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2021 yang digelar di Jakarta beberapa bulan lalu. Seluruh peserta yang hadir adalah tamu negara, sehingga tokoh-tokoh dunia tersebut wajib mendapatkan prioritas saat sedang berada di jalan raya.
6. Iring-iringan pengantar jenazah
Kendaraan pengantar jenazah juga mendapatkan prioritas di jalan raya. Jadi segera menepi dan beri jalan jika mendengar sirene ambulans dari rombongan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ya, pihak Kepolisian juga berwenang memberikan prioritas pada kendaraan yang dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi. Sehingga jika ada mobil plat hitam yang mendapatkan pengawalan dari Kepolisian, wajib diberikan prioritas di jalan raya ya.
(Baca juga: Lagi Bangun Rumah? Ini Rekomendasi Kredit Tanpa Agunan dengan Bunga Super Ringan)
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia.
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti AdaPundi yang menyediakan pinjaman untuk semua keperluan kamu mulai dari Rp400 ribu sampai Rp6 juta. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

Tap-to-Pay! Nikmati pembayaran instan tanpa kartu. Cukup tap HP di mesin EDC dan transaksi selesai!
Honest App! Kelola kartu kamu dengan mudah langsung dari aplikasi di smartphone Kamu!

Diskon 5% untuk tiket pesawat, dan 10% untuk Paket Tour
Limit hingga Rp50 Juta!

Gratis Akses Airport Lounge Dalam & Luar Negeri
Setiap pembelanjaan Rp 10.000 mendapatkan 50 MPC Point

Minimum Limit = Rp 10.000.000
Bonus MPC Points (20 MPC Points tiap belanja Rp10.000).