Mengenal Varian Omicron, yang Bikin Kalang Kabut

Posted: 29 Nov 2021from: EditorLast updated : 29 Nov 2021

Dunia tengah heboh dengan kemunculan virus Covid-19 varian B.1.1.529 yang dikenal dengan nama Omicron. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga sudah memasukkannya kedalam variant of concern lantaran penyebarannya yang lebih cepat ketimbang varian lain.

 

Kemunculan Omicron sempat membuat panik pasar keuangan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) misalnya, pada akhir pekan lalu sempat ambruk 2,06% ke level 6.561 poin. Harga minyak mentah juga ikutan merosot ke level terendahnya dan meninggalkan level psikologis US$80 per barel.

 

Namun pada hari ini, IHSG kembali menunjukkan tajinya dengan membukukan apresiasi sebesar 0,71% ke level 6.608,29 poin. Lantas seperti apa virus omicron ini sebenarnya?

 

Melansir Reuters, Dr Coetzee, praktisi dan ketua Asosiasi Medis Afrika Selatan menjelaskan bahwa 7 pasien Covid-19 yang terkena varian Omicron memiliki gejala yang berbeda dengan varian Delta.

 

Gejalanya bisa dibilang sangat ringan. Karena salah seorang pasien mengeluh mengalami kelelahan selama 2 hari dengan nyeri tubuh juga sakit kepala. Ditambah, sebagian besar pasien juga mengalami gejala yang sangat dingan dan sampai saat ini tidak ada yang menerima pasien untuk tindakan lebih lanjut di Rumah Sakit.

 

Berbeda dengan varian Delta, sejauh ini pasien juga belum melaporkan kehilangan penciuman ataupun rasa serta tidak ada penurunan besar dalam kadar oksigen.

 

(Baca juga: Lagi Demam Mobil Listrik, Segini Hematnya) 

 

Kelompok Usia Muda

 

Varian anyar itu kebanyakan diderita oleh orang yang berusia 40 tahun atau lebih muda. Ditambah, setengah dari pasien dengan gejala Omicron juga belum mendapatkan vaksinasi.

 

Merespon hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

 

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

 

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.

 

Karena itu Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. “Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,”ujarnya dalam keterangan resmi.

 

Penyesuaian Lama Karantina

 

Demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia yaitu dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

 

Aturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

 

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,”tegas Wiku.

 

Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

 

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

 

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.

 

Yakni pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

 

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

 

“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” tutupnya.

 

(Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Program Sehati. Ikutin Nih!)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Easy Cash yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta. Bunganya super murah 0,065%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!