Mengenal Predatory Pricing dan Bagaimana Mekanismenya

Posted: 3 Jan 2022from: EditorLast updated : 5 Jan 2022

Presiden Joko Widodo pernah mengatakan tentang predatory pricing yang disebut membunuh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lantas apakah yang dimaksud dengan predatory pricing?

 

JIka mengutip Pedoman Pelaksanaan Pasal 20 tentang Jual Rugi dalam laman Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), predatory pricing merupakan strategi penetapan harga oleh pelaku usaha untuk menyingkirkan pesangnya dari pasar, dalam upaya mempertahankan posisinya sebagai monopolis atau dominan.

 

Praktik yang berjalan antara lain dengan menetapkan harga yang sangat rendah di pasar, sehingga pada akhirnya akan mematikan usaha pesaingnya atau pelaku usaha sejenis yang menjual barang di harga pasar.

 

Predatory pricing disebut juga sebagai jual rugi. Sekilas, praktik seperti ini dapat menguntungkan konsumen, karena para calon pembeli bisa menikmati barang yang sama dengan harga yang jauh lebih murah. Namun pada akhirnya ketika jumlah pelaku usaha hanya tinggal dirinya seorang, maka pelaku usaha yang menggunakan predatory pricing itu akan kembali menaikkan harganya ke level yang jauh lebih tinggi

 

Karena sudah tidak ada pilihan, lantaran barang sudah dimonopoli, akhirnya mau tidak mau konsumen membelinya. Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Pelaksanaan aturan tersebut dapat menjadi dasar penggerak restrukturisasi ekonomi dan pada gilirannya akan menciptakan biaya persaingan, sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan jumlah pelaku usaha.

 

Strategi predatory pricing, termasuk didalamnya, limit pricing strategi diidentifikasi dengan keinginan pelaku usaha monopolis untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan, sehingga pada akhirnya akan mengacaukan harga pasar.

 

Nah dalam Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 disebutkan bahwa, pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan hrga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Kriteria jual rugi


Secara umum, praktik jual rugi memiliki 5 tujuan utama,

 

1. Mematikan pelaku usaha pesaing di pasar bersangkutan yang sama

2. Membatasi pesaing dengan memberlakukan haraga jual rugi sebagai entry barrier

3. Memperoleh keuntungan besar di masa mendatang

4. Mengurangi kerugian di masa lalu

5. Melakukan harga promosi dalam upaya memperkenalkan produk baru sebagai alat strategi pemasaran.

 

Pada poin pertama hingga poin ke tiga dilarang untuk dilakukan, karena tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha. Sedangkan untuk poin ke empat, biasanya terlihat pada praktik cuci gudang, dimana stok barang yang menumpuk di gudang di jual dengan harga miring dengan maksud mengurangi kerugian.

 

(Baca juga: Apa si Blokchain, Begini Cara Kerjanya)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti Ringan yang menyediakan pinjaman untuk semua keperluan kamu mulai dari Rp600 ribu sampai Rp20 juta. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!