Demo Omnibus Law Masih Akan Terus Berlangsung. Siapkan Produk Asuransi Yuk

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah meresmikan Undang-Undang sapu jagat, Omnibus Law pada senin (5/10). Dalam peraturan anyar tersebut, memuat aturan tentang banyak hal, mulai dari kemudahan berinvestasi hingga peraturan ketenagakerjaan. Pemerintah mengeluarkan UU tersebut dengan maksud untuk mempermudah angkatan kerja mendapatkan pekerjaan sekaligus menarik minat investasi asing demi pembangunan Indonesia.
Namun hal tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. Beberapa golongan dari elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi menolak kehadiran Undang-Undang tersebut. Sayangnya, fasilitas umum malah menjadi bulan-bulanan bagi segelintir orang untuk melampiaskan kekecewaannya.
Pemprov DKI Mencatat, nilai kerugian yang harus ditanggung mencapai Rp65 miliar. Dalam demonstrasi yang digelar sejak tanggal 6 Oktober 2020 itu, mengakibatkan 46 halte Transjakarta rusak, bahkan 3 diantaranya rusak berat dan harus direnovasi total.
Nilai kerugian tersebut belum memperhitungkan kerusakan fasilitas umum yang terjadi di sejumlah daerah, kerugian pengusaha karena para pekerjanya melakukan mogok masal dan kerugian non material lainnya.
JIka dihitung secara total, nilai kerugiannya ditaksir bakal mencapai angka yang disebutkan tadi. Sebagai catatan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat itu dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat atas beberapa pasal tentang ketenagakerjaan dalam UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum pekerja.
Salah satunya adalah tentang hak pensiun yang diperkecil jumlahnya menjadi 25 kali gaji dari sebelumnya 32 kali gaji. Selain itu juga masih ada beberapa pasal yang digugat oleh para pendemi, seperti hak cuti, upah minimum dan sebagainya.
Demo masih berlangsung
Sampai hari ini (12/10), aktivitas demonstrasi masih berlangsung di depan Istana Merdeka. Besok, dikabarkan 2 kelompok organisasi masyarakat juga akan kembali menggelar demonstrasi guna menggugat peraturan baru tersebut.
JIka dilihat secara utuh, peraturan baru tersebut memiliki banyak kemudahan untuk melakukan investasi. Sehingga diharapkan, pemulihan ekonomi pasca menghadapi Pandemi Covid-19 bisa segera terjadi.
Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang disahkan memberikan banyak sentimen positif bagi dunia bisnis dan ekonomi Indonesia. Dampaknya memang akan terasa dalam jangka panjang. Sektor Manufaktur mendapatkan manfaat dan berpeluang mendapatkan realokasi pabrik dari China ke Negara Asia Tengara.
“Hal ini positif karena kemudahan investasi bagi pemodal asing akan mengurangi ketergantungan foreign inflow ke dunia keuangan. UU ini juga melindungi buruh dari potensi kehilangan pekerjaan akibat usaha pindah ke luar negeri, tutup karena kalah bersaing, investor asing tidak masuk untuk berusaha di Indonesia. UU juga dipandang positif bagi berbagai sektor usaha, meningkatkan investasi dan konsumsi domestik,” jelasnya melalui pesan singkat.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja tidak membuat pelaku pasar panik. Pasar saham tetap positif karena biasanya demo berlangsung pendek dan tidak memiliki pengaruh besar pada perekonomian.
Meski begitu, ditengah pandemi Covid-19, aksi demo akan menyebabkan klaster baru penyebaran virus covid 19. “Kami perkirakan akan terjadi lonjakan kasus positif covid 19 satu minggu setelah demo yang terjadi. Pemerintah perlu bertindak tegas dengan menindak segala bentuk demo anarkis dan terjadi pelanggaran protokol kesehatan untuk menekan peningkatan kasus covid 19,” jelasnya.
Lengkapi dengan Asuransi
Untuk meminimalisir terjadinya efek yang tidak diinginkan seperti kerusakan akibat huru hara, penurunan tingkat kesehatan akibat Pandemi, kamu bisa memproteksinya dengan memiliki produk asuransi.
Untuk mitigasi bencana, produk asuransi tersebut berada pada produk asuransi kerugian. Kamu bisa memperluas cakupan proteksinya untuk mendapatkan perlindungan maksimal. Selain itu, lengkapi dirimu dan keluarga dengan produk asuransi kesehatan.
Jangan sampai harta kamu terkuras untuk membiayai biaya pengobatan dan renovasi rumah akibat kejadian hal yang tidak diduga. Persiapkan dari sekarang, cari dan tentukan produk asuransi yang kamu butuhkan segera.
Akses Finpedia.id untuk mendapatkan produk keuangan lain yang sesuai dengan kebutuhan kamu. Mulai dari biaya untuk renovasi rumah, pinjaman online cepat cair untuk dana darurat, biaya pengobatan, kartu kredit untuk belanja hemat, kredit multi guna untuk usaha mandiri dan program cicilan biaya pendidikan untuk masa depan kamu. Akses sekarang Finpedia.





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

Tap-to-Pay! Nikmati pembayaran instan tanpa kartu. Cukup tap HP di mesin EDC dan transaksi selesai!
Honest App! Kelola kartu kamu dengan mudah langsung dari aplikasi di smartphone Kamu!

Diskon 5% untuk tiket pesawat, dan 10% untuk Paket Tour
Limit hingga Rp50 Juta!

Gratis Akses Airport Lounge Dalam & Luar Negeri
Setiap pembelanjaan Rp 10.000 mendapatkan 50 MPC Point

Minimum Limit = Rp 10.000.000
Bonus MPC Points (20 MPC Points tiap belanja Rp10.000).