Jangan Takut! Ini Cara Menghadapi Debt Collector

Posted: 23 Feb 2023from: EditorLast updated : 24 Feb 2023

Salah satu risiko menunggak utang adalah debitur harus menghadapi debt collector. Kehadiran debt collector pun kerap dinilai negatif, lantaran ada kasus penagihan tidak sesuai prosedur seperti mengancam hingga melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal.

 

Debt collector adalah jasa penagih utang dan biasanya merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga keuangan atau kreditur, dengan tujuan menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Sistem kerjanya tidak boleh sembarang dan harus sesuai prosedur.

 

Terdapat beberapa kode etik dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh debt collector. Selain itu, yang tidak kalah penting dan utama adalah kerjasama dari sisi debitur untuk dapat kooperatif dalam membayar hutangnya dengan tepat waktu.

 

Lantas apa yang harus dilakukan jika Anda didatangi oleh debt collector.

 

1. Tanya Identitas

 

Langkah pertama ketika didatangi debt collector adalah menerima kedatangan mereka dengan baik. Jika menghindar, maka berpotensi memperburuk kondisi.

 

Kemudian, tanyakan identitas mereka termasuk surat tugas dan sertifikasi resminya. Misalnya, dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk debt collector pinjaman online alias pinjol.

 

Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

 

Dokumen itu meliputi kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur wanprestasi.

 

Selain itu, Anda juga tanya pihak mana yang memberikan perintah penagihan dan kontak penanggung jawab tagihan tersebut.

 

2. Jelaskan Kondisi Keuangan

 

Setelah itu, jelaskan kondisi keuangan tentang alasan Anda terlambat membayar kredit atau cicilan. Bersikap kooperatif lah selama proses penagihan untuk menghindari kesalahpahaman.

 

Jelaskan juga bahwa Anda akan segera menghubungi pihak pemberi pinjaman terkait utang tersebut.

 

Hal terpenting, jangan menjanjikan apa pun kepada debt collector hanya untuk memperpanjang masa penangguhan pinjaman. Tindakan tersebut bisa semakin memperumit keadaan.

 

3. Jika Ada Penyitaan Lakukan Hal Ini

 

Jika pihak debt collector akan melakukan penyitaan, maka pastikan Anda meminta bukti surat kuasa atas tindakan tersebut.

 

Surat kuasa ini menjadi bukti bahwa memang barang sitaan harus diambil sebagai imbas penunggakan pembayaran. Surat kuasa tersebut wajib diterbitkan oleh penyedia pinjaman tempat Anda mengajukan pinjaman.

 

Tak kalah penting, pastikan juga pihak debt collector mengantongi sertifikat jaminan fidusia baik asli atau salinannya, saat terjadi aktivitas penyitaan barang. Jika debt collector tidak mampu menunjukkan sertifikat tersebut, maka Anda bisa menolak penyitaan tersebut.

 

Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

 

4. Jika Ada Ancaman atau Kekerasan

 

Sudah bukan rahasia umum lagi ada pihak debt collector yang tidak mengikuti prosedur penagihan.

 

Jika Anda sudah memberikan respons yang baik, tapi tetap mendapat ancaman atau kekerasan secara fisik dan verbal dalam proses penagihan, kumpulkan semua bukti teror dan ancaman tersebut. Setelah itu, segera laporkan dan datang ke kantor polisi terdekat.

 

Kemudian, jangan ragu untuk mengadukan debt collector dan perusahaan pinjaman terkait, seperti pinjol atau leasing, ke OJK.

 

5. Soal Pengaduan

 

Tidak hanya kantor polisi dan OJK, Anda juga bisa mengadukan pihak debt collector yang tidak memenuhi prosedur penagihan yang ditetapkan. Pengaduan juga bisa dilakukan secara offline dan online.

 

Anda juga dapat membuat pengaduan atas tindakan debt collector yang bermasalah melalui Bank Indonesia. Kemudian juga kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

Butuh Dana Cepat untuk Penuhi Kebutuhan? Cari di Finpedia Saja!

 

Jika kamu butuh dana cepat untuk menutupi segala kebutuhan pentingmu, bisa akses Finpedia.id untuk mengajukan berbagai produk finansial terbaik.

 

Finpedia.id menyediakan berbagai produk finansial dari lembaga perbankan, pembiayaan, hingga P2P Lending.

 

Adapun produk finansial yang disediakan diantaranya adalah kartu kredit, pinjaman darurat, modal usaha, kredit tanpa agunan, kredit dengan agunan, dan masih banyak lagi.

 

Di Finpedia.id, kamu bisa cek kelengkapan informasi produk finansial mulai dari suku bunga yang diberikan, tenor, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia.id.

 

Salah satunya, kamu bisa ajukan layanan pinjaman secara online dari Easy Cash yang menyediakan pinjaman instan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta.

 

Mudah dan praktis bukan? Karena kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!