Cara Cek Status Halal Produk yang Kamu Beli

Posted: 13 Jan 2022from: EditorLast updated : 13 Jan 2022

Pemerintah terus mendorong berkembangnya ekosistem industri halal di Indonesia. Besarnya “kue” di industri tersebut membuat banyak bermunculan pelaku usaha yang berfokus pada produk halal. Apalagi, mayoritas penduduk di negeri ini adalah muslim, sehingga sudah terbentuk captive market-nya. Nah berikut merupakan cara untuk mengecek produk yang kamu beli halal atau tidak.

 

Bagi kaum muslim, membeli produk halal merupakan suatu keharusan. Karena hal itu sesuai dengan anjuran agama. Ditambah, negara juga menjamin kehalalan produk yang beredar melalui UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Disitu disebutkan bahwa produk yang halal memiliki label halal sebagai tanda kehalalan suatu produk. Tanda halal yang dimaksud aalah sertifikay halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

 

Begitu besar peran industri halal, Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan pernah mengatakan bahwa industri ini bisa menjadi alternatif pendorong pertumbuhan ekonomi dunia, ditambah permintaan konsumen dunia terhadap industri halal semakin meningkat setiap tahunnya.

 

Berdasarkan data Global Islamic Economy Report 2020/2021, menunjukkan bahwa pengeluaran konsumen muslim untuk makanan dan minuman halal, farmasi dan kosmetik halal, serta pariwisata ramah muslim dan gaya hidup halal pada tahun 2019 mencapai nilai USD2,02 triliun.

 

Konsumsi produk halal Indonesia pada tahun 2019 mencapai USD144 miliar yang menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di sektor ini. Sektor pariwisata ramah muslim menjadikan Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia dengan nilai USD11,2 miliar.

 

Di sektor busana muslim, Indonesia merupakan konsumen ke-3 dunia dengan total konsumsi USD16 miliar. Sektor farmasi dan kosmetika halal Indonesia menempati peringkat ke-6 dan ke-2 dengan total pengeluaran masing-masing USD5,4 miliar dan USD4 miliar.

 

“Jadi ini semua potensi. Tentu saja potensi tersebut hanya dapat dinikmati oleh mereka yang siap untuk berkembang memenuhi permintaan yang terus meningkat,” jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

 

Dia menambahkan, kontribusi industri halal terhadap perekonomi nasional juga meningkat dilihat dari meningkatnya pangsa pasar sektor halal terhadap PDB pada 2016 sebesar 24,3% menjadi 24,86% di tahun 2020.

 

Perkembangan ini didukung pemerintah dengan menetapkan tiga kawasan industri halal di Serang, Sidoarjo, dan Bintan yang akan dikembangkan menjadi klaster industri halal dengan tujuan menjadi halal hub Internasional.

 

Guna mendukung industri halal, pemerintah juga menerapkan kebijakan sertifikasi halal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Pemerintah pun mencanangkan program pembebasan biaya sertifikasi halal khususnya bagi UMKM.

 

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri mikro dan kecil sehingga mampu memperluas akses industri halal tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia,” tandasnya. Lantas bagaimana cara mengecek produk yang kamu gunakan halal atau tidak? Nah kamu bisa mengeceknya melalui langkah dibawah ini .

 

(Baca juga: Catat! Daftar Pinjaman Online Berizin OJK Terbaru di 2022)

 

 

1. Website LPPOM MUI

 

LPPOM MUI adalah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan data LPPOM MUI, sejak tahun 2015 hingga November 2021, perusahaan yang sudah melakukan sertifikasi halal sejumlah 18.734 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 43.665 sertifikat, dan produk halal sejumlah 1.288.555 produk.

 

Kamu hanya perlu mengakses laman LPPOM MUI untuk kemudian memasukkan merek yang kamu gunakan berdasarkan database yang ada di LPPOM MUI.

 

2. Aplikasi Halal MUI

 

Kamu juga bisa mengecek produk melalui aplikasi tersebut. Langkah pertama tentu saja kamu perlu mengunduh aplikasi tersebut di Google Playstore ataupun Appstore. Setelah itu, klik menu “Cari Produk Halal” dan masukkan nama produk yang ingin diketahui statusnya.

 

Sistem akan melakukan pencarian secara otomatis dan akan menampilkan hasil pencariannya dengan seketika.

 

3. Situs MUI

 

Kamu juga bisa mengecek status halal produk melalui laman MUI lewat halalmui.org. Prosesnya sama, kamu klik menu “Cek Produk Halal” lalu masukkan kata kunci yang ingin dicari. Selanjutnya, sistem akan menampilkan status berdasarkan kata kunci yang kamu masukkan.

 

Selain itu, untuk mengecek status halal produk tertentu, kamu juga bisa menghubungi lewat nomor whatsapp LPPOM MUI di 081196301696 dan akan terhubung dengan Costumer Care.

 

Layanan ini tersedia pada jam operasional Senin - Kamis mulai pukul 8 pagi sampai 5 sore. Sedangkan di hari Jumat dimulai pukul 9 pagi sampai pukul 5 sore.

 

(Baca juga: Ini Aset Kekayaan "Termahal” yang Jarang Disadari)

 

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!