Mengenal Bank Wakaf Mikro. Kamu Sudah Tahu?

Posted: 25 Mar 2022from: EditorLast updated : 25 Mar 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meresmikan Bank Wakaf Mikro (BWM) pertama di Jakarta. Kehadirannya diharapkan dapat memperluas akses keuangan masyarakat melalui pengembangan dan penyediaan akses permodalan bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan pemerintah berkomitmen merealisasikan potensi besar pesantren secara maksimal di antaranya melalui kehadiran BWM. BWM sebagai lembaga keuangan mikro syariah merupakan bagian dari ekosistem keuangan syariah selain perbankan.

 

"BWM ini salah satu ekosistem dari pengembangan keuangan syariah. Eksistensi BWM tidak berhenti pada penyediaan modal bagi masyarakat kecil yang sulit mengakses lembaga keuangan formal karena berbagai syarat perbankan dan mengenai aturan-aturan. BWM ini sangat sederhana, tidak perlu agunan, tidak perlu sistem kredit yang bankable" katanya di Jakarta.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keberadaan Bank Wakaf Mikro telah membantu perekonomian masyarakat kecil di sekitar pesantren melalui pembiayaan modal usaha produktif dan pembinaan usaha yang dilakukan secara terstruktur.

 

"OJK mendukung sepenuhnya perluasan Bank Wakaf Mikro sebagai bentuk penyediaan akses keuangan dan pemberian pendampingan kepada para pelaku UMKM, khususnya yang berada di lingkungan sekitar pondok-pondok pesantren" ungkap Wimboh.

 

Sejak diluncurkan lima tahun yang lalu, saat ini telah berdiri sebanyak 62 BWM yang tersebar di 20 provinsi di seluruh Indonesia.

 

Kehadiran BWM telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 55 ribu nasabah, dengan akumulasi penyaluran pembiayaan sampai dengan posisi 22 Maret 2022 mencapai Rp87,2 miliar. BWM Pesantren Modern Pondok Karya Pembangungan ini merupakan BWM yang pertama di DKI Jakarta dan dibentuk melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI.

 

Apa Itu Bank Wakaf Mikro?

 

Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan didirikannya lembaga keuangan syariah ini adalah untuk menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pola pendampingan.

 

BWM diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo bersama dengan OJK, yaitu tepatnya di bulan Oktober.

 

Dalam ajaran Islam, Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan sebagai sarana dalam memajukan kesejahteraan umum.

 

Hal itu sejalan dengan tujuan dari pendirian BWM ini, yaitu sebagai komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil, dengan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal serta memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan usaha yang produktif khususnya di lingkungan pondok pesantren.

 

BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan (jaminan) dan margin ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah, yaitu 3% per tahun. Pengembalian dengan margin rendah tersebut akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan untuk operasional BWM. Selain itu, konsep pengembalian rendah dimaksud didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank Syariah.

 

Lalu, bagaimanakah persyaratan untuk menjadi nasabah yang dapat meminjam di BWM? Peminjam terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi oleh manajemen pesantren yang memilih anggota berdasarkan reputasi mereka. Beberapa persyaratan dimaksud meliputi: merupakan anggota lama masyarakat di sekitar pesantren dan mereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib (PWK).

 

Nasabah melakukan pembayaran secara mingguan dalam pertemuan kelompok reguler yang disebut Halaqoh Mingguan (HALMI). Selain mendapatkan tambahan permodalan, nasabah juga akan menerima pelatihan dasar tentang pendidikan agama, pengembangan bisnis, dan manajemen ekonomi rumah tangga untuk mempertajam keterampilan kewirausahaan mereka serta meningkatkan produktivitas.

 

Baca juga: Mau Dapat Kartu Kredit dalam 60 Detik? Simak disini

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan dari Akulaku yang menyediakan pinjaman instan mulai dari Rp1 juta sampai Rp15 juta.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!