Yuk Mengenal Sistem Kerja Bank Syariah dan Sejarahnya di Indonesia

Posted: 27 Jul 2021from: EditorLast updated : 27 Jul 2021

Ada dua jenis bank umum di Indonesia, yakni bank syariah dan juga bank konvensional. Bank konvensional merupakan umumnya digunakan oleh banyak orang di Indonesia. Hal itu terlihat dari jumlah total aset yang dimiliki, per April 2021 berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencapai Rp8.823,13 triliun. Bandingkan dengan aset bank umum syariah di periode yang sama sebesar Rp399,86 triliun.

 

Namun hal itu dapat dimaklumi, pasalnya jika dibandingkan dengan asal muasal bank konvensional yang sudah berdiri sejak zaman Hindia Belanja, perbankan syariah di Indonesia baru di rencanakan pada tahun 1983 dan bank syariah pertama yang berdiri adalah PT Bank Muamalat yang memulai operasionalisasi bisnisnya di tahun 1991 silam.

 

Namun, dengan dominasi populasi muslim di tanah air yang mencapai 87,2% dari total penduduk, atau mencapai 227 juta jiwa membuat perbankan syariah berhasil menjelma menjadi industri yang bertujuan melayani kebutuhan masyarakat berdasarkan prinsip syariah.

 

(Baca juga: Ada Tawaran Bunga Deposito Tinggi? Cek Bunga yang Dijamin LPS!)

 

Sejarah Bank Syariah

 

Berdasarkan data OJK, ihwal pendirian bank syariah di Indonesia sudah dimulai pada tahun 1980. Kala itu, banyak digelar diskusi yang bertemakan bank islam sebagai pilar ekonomi islam. Uji coba pertama kali dilakukan dalam skala yang sangat kecil, yakni melalui Bait At-Tamwil Salman ITB di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta.

 

Baru kemudian pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia dan akhirnya berdirilah Bank Muamalat di tahun 1991 sampai sekarang.

 

Payung hukum perbankan syariah bersandar pada salah satu atar dalam UU No 7 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa bank syariah adalah bank dengan sistem bagi hasil. Lantaran kurang rinci, di tahun 1998, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyempurnakan UU tersebut menjadi UU No 10 Tahun 1998.

 

Disitu disebutkan bahwa terdapat dua sistem dalamperbankan di tanah air, yakni sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Hal tersebut sekaligus menandai momentum bermunculannya bank syariah lain, seperti Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin dan beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD).

 

Apa perbedaaan bank syariah dan konvensional

 

Nah setelah membincang sejarah, sekarang kita beralih ke sistem bank syariah. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Dalam menjalankan bisnisnya, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan, mulai dari,

 

1. Maisir

 

Maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah dan judi dilarang dalam praktik keuangan Islam

 

2. Gharar

 

Unsur Gharar juga tidak boleh masuk dalam operasionalisasi bisnis Bank Syariah. Gharar dapat diartikan sebagai pertaruhan atau hal yang mengandung spekulasi. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya, termasuk dalam jual beli gharar.

 

Seperti memberi hewan ternak yang masih dalam kandungan, atau membeli ikan dalam air. Hal tersebut tidak boleh dilakukan dalam prinsip islam.

 

(Baca juga: Mau Cepet Cuan? Jangan Investasi di 11 Entitas Ini

 

3. Riba

 

Riba secara bahasa adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathi dan para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram.

 

Jadi sistem di dalam bank syariah tidak menggunakan perhitungan riba, melainkan mekanisme bagi hasil. Prinsip syariah di perbankan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang menjadi kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Fungsi pengawasan yang dilakukan bukan hanya melihatnya dari luar, melainkan ikut bergabung dalam bisnis bank syariah secara nyata.

 

Tugas utama DPS adalah menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank syariah. DPS juga dimandati pengawasan proses pengembangan produk baru bank.

 

Baca juga:Berapa sih Idealnya Dana Pensiun yang Harus Kamu Miliki?


Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia.


Seperti layanan keuangan dari Danamas yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp1 juta sampai Rp7,5 juta. Bunganya super murah, khusus untuk kamu 19,2% per bulan. Dananya bisa kamu gunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari modal usaha hingga dana darurat. Akses sekarang dan penuhi kebutuhanmu segera.