Ini Alasan Mengapa Kartu dengan Chip lebih Baik. Kamu Sudah Menggunakannya?

Posted: 9 Mar 2021from: editorLast updated : 21 Mei 2021

Hampir seluruh lembaga keuangan perbankan di Indonesia sudah melakukan migrasi kartu debit ATM nya dari pita magnetik menjadi kartu atm chip. Migrasi tersebut silakukan sebagai bentuk mitigasi dalam kejahatan finansial. Selain kartu atm, kartu kredit juga menggunakan chip sebagai langkah proteksi. Bahkan pengguna kartu kredit sudah memulainya lebih dulu teknologi chip dalam kartu saktinya.

 

Sejatinya, penggunaan chip dalam kartu debit maupun kartu kredit sudah menjadi kebijakan Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2015 lalu. Kebijakan yang dinamakan Implementasi Standard Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 digit pin itu diberlakukan untuk kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.

 

Namun pada kenyataannya, masih ada pengguna kartu kredit maupun kartu debit yang belum beralih dari pita magnetik ke teknologi chip. Nah untuk kamu yang masih menggunakan kartu yang berbasis pita magnetik, segera ajukan perubahan kartu kredit ke bank penerbitnya. Berikut merupakan alasan mengapa teknologi chip lebih aman ketimbang pita magnetik.

 

(Baca juga: Indonesia Bakal Punya Mata Uang Digital, Ini Faktanya)

 

1. Mengurangi Risiko Kejahatan Kartu

 

Saat ini tidak sedikit kejahatan yang dengan modus pencurian data melalui magnetic strip pada kartu atau skimming. Magnetic strip secara teknologi lebih mudah untuk disalin datanya jika dibandingkan dengan kartu kredit teknologi chip yang secara prinsip lebih maju.

 

Oleh karena itu, dengan mengganti kartu kredit kesayangan kamu dengan model chip akan meningkatkan keamanan saat melakukan transaksi.

 

Selain chip, juga ada pengaman lainnya yang disebut sebagai CVV atau CVC. Itu adalah 3 digit terakhir yang ada di belakang kartu kredit kamu. Nomor tersebut menunjukkan bukti bahwa kamu adalah benar yang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit tersebut.

 

Umumnya untuk transaksi dengan nominal besar saja membutuhkan 3 digit dibelakang kartu tersebut. Tetapi kamu bisa mengubahnya dengan membuat setiap transaksi online wajib meminta CVV atau CVC untuk keamanan.

 

2. Transaksi yang bisa dilakukan lebih banyak


Migrasi teknologi chip tidak hanya terjadi pada perangkat kartu kredit maupun kartu debit saja. Mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai medium untuk transaksi di merchant pilihan juga sudah beralih menjadi Chip.

 

JIka kamu sudah beralih menggunakan kartu kredit jenis chip, transaksi keuangan lebih leluasa untuk dilakukan. Kamu bisa menggunakannya untuk membayar belanja online, berlangganan streaming musik/film, hingga membeli voucher game di berbagai platform yang menyediakan pembayaran dengan mastercard atau visa.

 

Salah satu bank penerbit kartu kredit maupuan kartu debit, BCA sekitar 80% pengguna kartu debitnya sudah menggunakan kartu berteknologi chip. Sebagai catatann, hingga Desember 2020, jumlah Kartu Debit BCA tercatat sekitar 22,5 juta dimana sekitar 18,5 jutanya sudah menggunakan chip.

 

“Kenyamanan dan kemanan nasabah dalam bertransaksi merupakan prioritas utama BCA. Untuk itu, kami mendorong nasabah BCA di Tanah Air untuk segera mengganti kartu ATM nya dengan kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021. Kami berharap penggantian kartu ini dapat mencapai hasil optimal di tahun ini,” papar Santoso, Direktur BCA dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

 

3. Transaksi lebih cepat


Baik kartu kredit maupun kartu debit yang menggunakan teknologi chip, memiliki waktu proses transaksi lebih cepat. Hal itu dikarenakan ruang penyimpanan yang terdapat dalam chip lebih lega. Sehingga semuanya bisa berjalan lebih cepat.

 

Kamu bisa menghemat banyak waktu saat melakukan transaksi. Bisa dibayangkan, jika setiap transaksi kamu bisa menghemat 1 menit, maka dalam 1 bulan saja dengan asumsi kamu melakukan transaksi kartu kredit atau kartu debit sebanyak 60 kali, sudah ada penghematan waktu sebanyak 1 jam.

 

Hidup kamu tentu akan menjadi lebih nyaman dan juga cepat. Jadi segera ajukan perubahan kartu debit atau kartu kredit dari pita magnetik menjadi chip.

 

(Baca juga: Cara Membedakan Pinjaman Tunai Resmi dan Ilegal)

 

Bijak dalam menggunakan kartu kredit


Meskipun kartu kredit kamu sudah berubah menjadi teknologi chip, bukan berarti kamu bisa menggunakannya secara masif. Jangan sampai kemudahan yang diberikan malah menjadi boomerang bagi keuangan kamu sendiri.

 

Belanja yang tidak di kontrol bisa membuat kamu menjadi impulsif alias membabi buta. Alhasil kamu malah akan terjebak utang kartu kredit yang menggunung.

 

Oleh karena itu, pastikan bahwa penggunaan kartu kredit selama ini hanya ditujukan untuk hal yang memang dibutuhkan. Jangan pernah menggunakannya hanya untuk gengsi ataupun untuk meningkatkan gaya hidup kamu.

 

Karena kartu kredit adalah kartu utang, akan menjadi sangat repot di kemudian hari jika kamu tidak bisa mengelolanya dengan baik.

 

Melansir OJK, berikut merupakan cara pakai kartu kredit yang benar. Simak yuk supaya kamu tidak terjerat dalam utang kartu kredit.

 

1. Individu dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.

2. Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.

3. Individu dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta bebas memiliki beberapa kartu kredit namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. Peraturan lanjutan diserahkan ke bank penerbit sesuai dengan risk appetite setiap bank.

 

Nah selain itu juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan mengajukan kepemilikan kartu kredit. Sejatinya setiap bank memiliki persyaratan yang berbeda, namun pada umumnya syarat yang harus dipenuhi antara lain

 

 

Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum:

 

1. Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.

2. Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta.

3. Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing.

4. Memiliki NPWP.

5. Bukti Penghasilan, seseorang dinilai layak menjadi pemegang kartu kredit bila memiliki pendapatan di level tertentu. Ini dipersyaratkan karena penerbit kartu kredit perlu mengukur kemampuan pemegang kartu kredit dalam membayar cicilan kelak.

 

Jaga terus riwayat keuangan kamu, baik itu saat menggunakan kartu kredit ataupun produk keuangan lainnya. Pastikan bahwa kamu tidak pernah mengalami kredit macet saat mengajukan pinjaman.

 

Saat akan membuat kartu kredit pertama, pihak bank penerbit akan dengan cermat memeriksa kondisi riwayat keuangan kita. Siapa juga yang mau memberikan “kepercayaan” kepada orang yang “tidak bisa dipercaya dan tidak bisa menepati janji”, ya kan?

 

Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan, bank penerbit akan melakukan analisis apakah pengajuan disetujui atau tidak. Selalu ada kemungkinan permohonan pengajuan tersebut ditolak pihak bank, jadi usahakan lengkapi persyaratan sebaik-baiknya. Kamu yang sedang mencari kartu kredit terbaik, bisa mengajukan Kartu kredit SCB Titanium. Terdapat benefit berupa cashback 3% saat berbelanja di supermarket ataupun pombensin. Manfaatkan keuntungan tersebut untuk menghemat keuangan kamu. Ajukan di Finpedia.id