Lakukan Hal Ini Jika Kamu Mengalami Sengketa dengan lembaga Keuangan

Posted: 26 Jul 2021from: EditorLast updated : 18 Sep 2021

Belakangan ramai viral di dunia mayaLa tentang kisruh antara seorang pengusaha, Jusuf Hamka yang sedang mengalami sengketa dengan bank syariah swasta. Permasalahan dimulai ketika Bos perusahaan tol itu meminta keringanan berupa penurunan bunga ke pihak bank, namun menurutnya upaya tersebut tidak dikabulkan hingga akhirnya terjadilah sengketa tersebut. Oh ya, pinjaman yang diperoleh adalah pinjaman sindikasi, alias terdiri dari beberapa kreditur.

 

Utang yang dimilki Jusuf Hamka adalah sebesar Rp800 miliar. Adanya pandemi membuat perusahaan yang dinakhodainya juga mengalami penurunan pendapatan, sehingga Jusuf mencoba untuk mengajukan permohonan.

 

Terlepas dari permasalahan yang ada, kamu yang kebetulan memilki sengketa dengan lembaga keuangan yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),mulai dari bank, perusahaan asuransi, perusahaan investasi seperti sekuritas ataupun sejenisnya, bisa mengikuti hal dibawah ini.

 

(Baca juga: Cara Cuan dari Deposito. Buat Dana Masa Depan!)


1. Lapor ke OJK

 

Jadi, OJK selaku regulator yang mengawasi operasionalisasi bisnis pelaku jasa keuangan di Indonesia sudah memiliki strategi untuk menangani laporan konsumen di industri jasa keuangan. Mulai dari internal dispute resolution ataupun eksternal dispute resolution.


Semuanya bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Jadi sebelumnya, kamu perlu untuk menghubungi OJK, bisa lewat aplikasi portal perlindungan konsumen, atau menghubungkan whatsapp 081-157-157-157. JIka ingin mengirim e-mail, kamu bisa langsung mengirimkan laporan ke konsumen@ojk.go.id.

 

2.  Hubungi lembaga keuangan terkait

 

Dalam hal penyelesaian sengketa, pihak yang bersengketa diupayakan untuk bisa menyelesaikannya terlebih dahulu secara internal. Jadi kamu sebagai debitur dan pihak bank selaku krediturnya harus duduk bersama dan membicarakan masalah yang ada.

 

Konsumen dalam hal ini debitur diharapkan juga menyertakan dokumen pendukung dan berkas lainnya untuk diberikan pada lembaga keuangan terkait. Nah, pihak lembaga keuangan memiliki waktu 20 hari untuk merespon, terhitung dari tanggal penyerahan berkas.

 

Jika kesepakatan sudah terjalin, maka sengketa dianggap selesai. Namun jika konsumen masih belum merasa puas lantaran terdapat dugaan pelanggaran perundang-undangan.sektor jasa keuangan, konsumen dapat mengadukannya kepada OJK.

 

Nantinya OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui lembaga alternatif penyelesaiian sengketa yang berizin resmi. Aksi ini dikenal dengan istilah eksternal dispute.

 

3. Jangan lapor di media sosial

 

Masifnya pertumbuhan pengguna media sosial membuat banyak orang yang akhirnya menyampaikan keluh kesahnya lewat saluran tersebut. Padahal, media sosial adalah platform terbuka, dimana semua orang bisa mengakses dan melihat hal tersebut.

 

Ditambah, argumen kamu di media sosial belum bisa dibuktikan kebenarannya. Jika itu terjadi secara terus menerus, malah bisa berpotensi merugikan salah satu pihak. Jadi laporkan dulu ke OJK dan pihak terkait agar permasalahan yang ada menjadi terang benderang.

 

Industri keuangan syariah di Indonesia dikenal dengan sistem keuangan yang berbasis syariah dan tetap tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di negeri ini.

 

Hampir semua produk keuangan di bank konvensional, juga ada di perbankan syariah. Mulai dari KPR, Pembiayaan kendaraan bermotor, Sharia Card, Pinjaman usaha dan produk keuangan lainnya.

 

(Baca juga: Ini Biaya yang Harus di Persiapkan untuk Sekolah Anak, SD Sampai Kuliah!)


Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

 

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Singa.id yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp1 juta sampai Rp4 juta. Bunga yang ditawarkan juga sangat ringan, khusus untuk kamu 0,8%.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!